Wamenlu tersebut juga menegaskan bahwa dunia internasional tidak boleh melupakan kekejaman yang dilakukan Israel di Gaza dan harus mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, Perdana Menteri Qatar, Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani, mengumumkan pada Rabu, 15 Januari 2025, di Doha, Qatar, bahwa kesepakatan gencatan senjata untuk menghentikan agresi Israel di Gaza telah tercapai.
Baca juga: Gencatan Senjata di Gaza, Iran: Rezim Zionis Mundur!
Ia menjelaskan bahwa gencatan senjata tersebut terdiri dari tiga tahap yang akan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025.
Kesepakatan ini mencakup pembebasan sandera, pertukaran tahanan, penghentian pertempuran, jaminan keamanan bagi Israel, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Kesepakatan yang tercapai melalui mediasi Qatar, Mesir, dan AS ini juga mencakup rencana dialog terkait pemerintahan Gaza di masa depan dan rekonstruksi wilayah Palestina tersebut.
(Sumber: Antara)