Imigrasi Tangkap WNA yang Sempat Buron Setelah Pukul Marbot Masjid di Bogor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 15:27
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor (NTVNews.id/ Adiansyah)

Selain itu, MA juga melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian (TAK) dapat berupa deportasi, penangkalan, hingga pembatalan izin tinggal.

“MA melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers Jumat, 17 Januari 2025. 

Halaman
x|close