Selain itu, MA juga melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian (TAK) dapat berupa deportasi, penangkalan, hingga pembatalan izin tinggal.
“MA melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers Jumat, 17 Januari 2025.