Polisi Bakal Kirim Notifikasi Tilang Elektronik Lewat WA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 21:01
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah). (NTVNews.id) Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah). (NTVNews.id)

Kemudian, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," kata dia.

Tapi, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," jelas dia.

Di samping itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," paparnya.

Saat telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.

Halaman
x|close