Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan 10 hari cuti bersama untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.
Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang dirilis di Jakarta pada Jumat menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja serta memberikan kepastian mengenai jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Hari-hari cuti bersama tersebut ditetapkan sebagai berikut:
Keppres tersebut juga menjelaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena kebutuhan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.