"Tayangan iklan yang dipersoalkan itu diturunkan pada tanggal 23 November 2024. Kemudian di tanggal 24 November 2024, menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami, Termohon, untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat atau takedown," ungkap Saleh.
Mendengar penjelasan tersebut, Saldi sempat berkelakar mengenai gestur yang digunakan dalam iklan. Ia menyarankan agar gestur yang ditampilkan lebih netral. "Supaya orang jadi enggak curiga," ucapnya.
Saleh kemudian menegaskan pihaknya langsung menurunkan iklan tersebut pada 23 November.
Lebih lanjut, Saldi mengusulkan agar KPU mempertimbangkan untuk menghilangkan nomor urut pada pasangan calon jika jumlahnya tidak banyak.
"Ini bisa diperhatikan KPU, kalau calonnya terbatas, ya, enggak perlu juga pakai nomor urut, supaya kolomnya saja, jelas. Sudah, berdasarkan kolomnya saja itu dihitung ke depan. Supaya kita tidak bias soal angka-angka begini. Silakan biar di dengar oleh KPU," ujar Saldi.
Namun, ia juga menekankan perubahan tersebut membutuhkan revisi undang-undang. "Tapi undang-undangnya menyuruh ada angka, ya, biar undang-undangnya diubah oleh pembentuk undang-undang besok," kata Saldi, disambut tawa peserta sidang.
(Sumber: Antara)