Baca Juga: Viral Kebun Binatang Ini Dituduh Gemukan Hewan Secara Paksa
"Kasus ini melanggar berbagai aturan, termasuk Pasal 19 dari peraturan Taman Nasional mengenai satwa liar dan bangkai yang dilindungi, serta melanggar Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar B.E. 2019. Konsekuensinya bisa sangat berat, termasuk hukuman penjara atau denda," tambah Atthaphon.
Insiden ini telah dilacak ke daerah Bangkok, dan petugas kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.