Berdasarkan pantauan Google Maps, lokasi pohon yang menjadi tempat kejadian berada di dekat Blok 175 Lorong 2 Toa Payoh, bersebelahan dengan HDB Hub, dengan dua tempat sampah dan tumpukan sampah terlihat di area tersebut.
Baca Juga: Infeksi Saluran Kemih, Ini 6 Bahaya Menahan Kencing Terlalu Lama
Masyarakat yang menyaksikan insiden serupa dapat melaporkannya melalui aplikasi OneService, platform terpadu untuk memberikan umpan balik terkait isu kota tanpa perlu mencari tahu lembaga pemerintah atau dewan kota yang bertanggung jawab.
Menurut Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA), buang air kecil atau buang air besar di tempat umum melanggar Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan. Pelaku bisa dikenakan denda hingga SGD 1.000 atau sekitar Rp12 juta untuk pelanggaran pertama.
Masyarakat juga dapat menggunakan Formulir Umpan Balik Online atau aplikasi seluler myENV untuk melaporkan kejadian serupa, dengan mencantumkan detail insiden.