Bima menambahkan bahwa, dengan demikian, Pergub tersebut tidak hanya fokus pada masalah poligami, tetapi juga mencakup perceraian dan pernikahan.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Pergub tersebut.
"Kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” kata Teguh.
Sebelumnya Teguh Setyabudi resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang berkeinginan untuk berpoligami.
Baca Juga : Soal Omnimbus Law Politik, Wamendagri: Merujuk Putusan MK
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin menikah lebih dari satu kali diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1.