1. Hari Senin
Setiap pegawai ASN dan PPPK diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam gelap, seperti pakaian atasan berwarna putih dan celana atau rok berwarna gelap, namun terlihat rapi dan sopan.
Baca Juga: Didemo Pegawai Sendiri, Menteri Dikti Saintek Disebut Arogan-Suka Nampar Bawahan
Selain itu juga, tanda pengenal pegawai wajin dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja berlaku.
2. Hari Selasa hingga Jumat
Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapian dan kesopanan sesuai lingkungan kerja.
Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika. Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.