Kemendikdasmen Buat Aturan Pakaian ASN dan PPPK Terbaru di Tahun 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 13:14
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. (Antara)

1. Hari Senin

Setiap pegawai ASN dan PPPK diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam gelap, seperti pakaian atasan berwarna putih dan celana atau rok berwarna gelap, namun terlihat rapi dan sopan.

Baca Juga: Didemo Pegawai Sendiri, Menteri Dikti Saintek Disebut Arogan-Suka Nampar Bawahan

Selain itu juga, tanda pengenal pegawai wajin dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja berlaku.

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapian dan kesopanan sesuai lingkungan kerja.

Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika. Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.

Halaman
x|close