Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan temuan pagar laut ilegal di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Trenggono menegaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Nah, khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin. Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL jadi Kesesuaian Ruang Laut. Jadi, karena tidak ada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU. Jadi, kita tidak bisa sembarangan. Pertama, kita lakukan yang namanya penyegelan” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Polemik Pagar Laut, Menteri KKP Trenggono Dipanggil Prabowo ke Istana
Menurutnya, pagar laut ini bertujuan menahan ombak agar sedimentasi menumpuk secara alami, membentuk daratan baru yang bisa mencapai puluhan ribu hektar. Namun, yang mengejutkan adalah temuan sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATRBPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” ujarnya.
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30ribuan hektar kejadiannya,” sambungnya.