Lalu, selama bulan November–Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM sebanyak empat kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP.
"Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional," ujarnya.
Baca Juga: Menteri Dikti Satryo Bantah Tuduhan Penamparan Sampai Pemecatan
Kemudian, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
"Jadi, penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula," kata Qohar.
PT PPI selanjutnya membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM dan diterbitkanlah persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kementerian Perdagangan. Padahal, yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor adalah BUMN.
Terlebih, delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi.