Bareskrim Sita Duit Rp 61 Miliar Hasil Transaksi Judol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 21:52
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus judi online. (NTVNews.id) Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus judi online. (NTVNews.id)

Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka situs web RGO Casino senilai Rp 1,6 miliar.

Terakhir, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW.

JO, JG, AHL, berperan sebagai operator layanan pelanggan Agen 138, sedangkan KW merupakan manajer layanan pelanggannya.

Polri menyita Rp 5,1 miliar untuk kasus Agen 138 tersebut. Sehingga, total polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 61 miliar.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo.

Kemudian, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” tandas Himawan.

Halaman

TERKINI

Menteri KKP Sebut Pagar Laut Bakal Dibongkar Rabu

Nasional Selasa, 21 Jan 2025 | 04:45 WIB

Geger Pilot Ketahuan Mabuk Saat Pesawat Ingin Lepas Landas

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 04:15 WIB

Trump Bakal Buat Kebijakan Imigrasi Ketat: Ini Revolusi Akal Sehat

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 03:00 WIB

Taiwan Diguncang Gempa Besar Bekekuatan 6.0 Magnitudo

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 02:13 WIB

Masa Jabatan Presiden Berakhir, Biden Tinggalkan Capitol

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 01:24 WIB

Trump: Era Keemasan Amerika Dimulai Sekarang

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 00:40 WIB

Donald Trump Resmi Dilantik Sebagai Presiden AS Ke-47

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 00:11 WIB
Load More
x|close