Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga kasus judi online atau daring (judol). Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa kasus pertama terkait situs web H5 GF777 menetapkan dua orang tersangka berinisial MIA, dan AL.
“Tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Tersangka MIA, dan AL, kata dia, merupakan direktur dari perusahaan yang digunakan sebagai penjual deposit untuk bermain judol.
Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri membekukan dan menyita sejumlah Rp 45 miliar.
Kasus kedua, lanjut dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus terkait situs web RGO Casino.
Himawan menjelaskan bahwa modus HNB, IS, SR, dan RSS adalah menawarkan kepada para calon pemain judol melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judol, dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di situs web RGO Casino.
“Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino, dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya,” ujarnya.