Penertiban parkir liar ini melibatkan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan Polri.
Untuk menanggulangi parkir liar sepanjang tahun 2024, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tindakan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan parkir, serta untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
(Sumber: Antara)