Ntvnews.id, Amerika Serikat - Pada Senin, 20 Januari 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil langkah signifikan dengan menandatangani perintah eksekutif yang menghentikan seluruh program bantuan luar negeri AS selama 90 hari.
Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan tinjauan terkait konsistensi bantuan tersebut dengan arah kebijakan pemerintahannya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS Ke-47
Dalam perintah eksekutif yang ditandatangani di Ruang Oval, Trump memerintahkan agar semua kepala departemen dan lembaga yang mengelola bantuan pembangunan luar negeri segera menghentikan kewajiban baru dan pencairan dana bantuan ke negara-negara asing.
Pelantikan Donald Trump (Antara)
"Semua kepala departemen dan lembaga yang bertanggung jawab atas program bantuan pembangunan luar negeri Amerika Serikat, harus segera menghentikan kewajiban baru dan pencairan dana bantuan pembangunan ke negara-negara asing," demikian bunyi perintah eksekutif yang ditandatangani Trump.
Meskipun perintah ini menyatakan adanya peninjauan yang mendalam, jumlah bantuan yang akan terpengaruh pada tahap awal kebijakan ini tidak diungkapkan secara rinci. (Sumber: Antara)