"Dengan demikian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan," ujarnya dilansir Antara.
Menjelang Idul Fitri, libur panjang juga telah ditetapkan. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2 hingga 8 April 2025, seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan libur bersama. Kegiatan pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.
"Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," tambahnya.
Selain pembelajaran akademis, kebijakan ini juga menekankan pentingnya kegiatan pembentukan karakter selama bulan Ramadhan. Siswa diharapkan mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, atau kajian keislaman bagi yang beragama Islam.
Sedangkan bagi yang beragama lain, mereka dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan rohani yang sesuai dengan agama masing-masing.