Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Kali ini aset senilai Rp 1,5 triliun, yang salah satunya uang tunai Rp 52,5 miliar yang disita.
"Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2024.
Aset yang disita juga berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil. Helfi menjelaskan, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.
Sementara, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
"Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar," ucap Helfi.
Total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berstatus buron, karena kabur ke luar negeri.
Mereka antara lain Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto