Lalu, dua orang yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.
Sedangkan, sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI. Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.
Diketahui, kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022. Kala itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89. Adapun tersangka utama kasus ini ialah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.