Baca Juga : Politisi PDIP Singgung Jokowi dalam Rapat DPR: Presiden Lebih dengar Projo
RUU Minerba Perubahan Keempat dinyatakan bersifat kumulatif terbuka karena Undang-Undang Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua pengujian di antaranya dikabulkan bersyarat oleh MK.
Baleg DPR RI juga berencana memasukkan sejumlah substansi baru dalam RUU ini, seperti pemberian prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare. Selain itu, RUU ini juga mencakup pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.
(Sumber Antara)