Dalam instruksinya, Presiden meminta kementerian/lembaga untuk memprioritaskan peningkatan kinerja pelayanan publik, alih-alih hanya mendistribusikan anggaran secara merata antarperangkat daerah atau mengikuti pola anggaran tahun sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke India untuk Kunjungan Kenegaraan, Lanjut ke Malaysia
Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi wewenang untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta mengatur alokasi transfer ke daerah, termasuk dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Pengawasan atas pelaksanaan Inpres ini akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Semua rencana efisiensi harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.