A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung-KPK Siapkan Ekstradisi Koruptor Rp2,3 Triliun Paulus Tannos dari Singapura - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kejagung-KPK Siapkan Ekstradisi Koruptor Rp2,3 Triliun Paulus Tannos dari Singapura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 13:25
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

"KPK sekarang tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum, serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk segera mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia dan membawanya ke pengadilan," ujarnya.

Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, di antaranya Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi.

Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos

KPK menduga kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, salah satu tersangka, Paulus Tannos, diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitas dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close