Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"KPK sekarang tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum, serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk segera mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia dan membawanya ke pengadilan," ujarnya.
Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, di antaranya Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos
KPK menduga kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, salah satu tersangka, Paulus Tannos, diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitas dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. (Sumber: Antara)