Trisna menyatakan soal data menjadi PR yang harus dibenahi oleh KP2MI daripada melakukan target.
"Mending targetnya adalah tata kelola perlindungan itu," tandasnya.
Berbicara soal perlindungan PMI terkait hukum dari negara tempat mereka bekerja, kata Trisna, sebenarnya sudah ada konsensus di ASEAN untuk melindungi pekerja migran.
"Nah ini yang menjadi modalitas regional untuk melakukan perlindungan yang sama bagi maupun itu negara penerima maupun negara pengirim," ujarnya.
"Jadi intinya ada modalitas yang sama. Ada ASEAN convention trafficking in person jadi TPPO. Ada perlindungan soal PMI. Inilah kemudian yang seharusnya dibahas oleh DPR bagaimana mengawasi dan sekaligus menerapkan modalitas yang sudah kita punya begitu," imbuhnya.
Maraknya PMI ilegal ke Malaysia, menurut Trisna, karena Indonesia gagal mengelola jalur-jalur perbatasan.
"Banyak oknum. Kemarin saya ke Batam ada juga kasus serupa. Lalu gugus tugas ee perdagangan orang, pemberantasan perdagangan orang itu tidak aktif di banyak wilayah di Indonesia. Sehingga ketika gugus tugas itu tidak aktif jadi mereka tidak mengawal bagaimana perbatasan-perbatasan ataupun perdagangan orang yang ada itu gugus tugas telah diteken oleh Presiden Joko Widodo," bebernya.