Adapun sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Namun, AKBP Bintoro dkk tidak ada yang hadir dalam persidangan. Karenanya sidang pun ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025. Agendanya memanggil tergugat dan turut tergugat.
Penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto sendiri, memiliki nama yang mirip dengan tersangka pembunuhan ABG open BO di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu. Kasus itu sempat ditangani oleh Bintoro, namun dinilai janggal oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, karena tak kunjung tuntas.
"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara (kasus pembunuhan ABG open BO di hotel Senopati) sangat lama (saat Kasat Reskrim dijabat AKBP Bintoro)," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.
Kasus pembunuhan FA (16) itulah yang disebut menjadi latar belakang pemerasan, hingga akhirnya Bintoro dkk digugat secara perdata. Sebab, kendati pihak tersangka telah menyerahkan sejumlah uang, kasus itu tetap berlanjut. Padahal, Bintoro disebut berjanji menghentikan penanganan kasus itu. Menurut Ade, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah Bintoro diganti dengan AKBP Gogo Galesung.
"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," tutur Ade.
Walau demikian, bukan cuma Bintoro yang terseret kasus ini. AKBP Gogo Galesung ikut terkena penempatan khusus (patsus) seperti Bintoro. Selain Bintoro dan Gogo, ada dua polisi lainnya yang terseret, mereka antara lain Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel ND.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, terhadap keempat polisi tersebut telah dilakukan patsus dalam rangka pemeriksaan.