AKBP Bintoro Dituduh Peras Anak Bos Prodia Rp20 M, Tapi Cuma Digugat Rp1,6 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 20:45
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
AKBP Bintoro (depan kiri). AKBP Bintoro (depan kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro dituduh melakukan pemerasan Rp 20 miliar. Ia juga dituding mengambil sejumlah mobil dan motor mewah korban dugaan pemerasan, yang disebut sebagai anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.

Walau demikian, gugatan perdata terhadap Bintoro dkk rupanya tak menuntut pengembalian uang sebesar Rp20 miliar. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto yang diwakili kuasa hukumnya, Pahala Manurung, salah satunya meminta tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang Rp1,6 miliar.

Jika tak mengembalikan uang tersebut, para tergugat dan turut tergugat, diminta mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW jenis HP4.

Tergugat dalam perkara ini yaitu AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," demikian informasi dalam laman SIPP PN Jaksel, dilihat Selasa, 28 Januari 2025.

Uang yang dimaksud dalam gugatan ialah Rp1,6 miliar.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," kata dia.

Halaman
x|close