A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemerintah Berhasil Selamatkan Rp6,7 Triliun dari Kasus Korupsi - Ntvnews.id

Pemerintah Berhasil Selamatkan Rp6,7 Triliun dari Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 11:46
Akbar Mubarok
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan keterangan pada konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). Arsip foto - Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan keterangan pada konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah telah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp6,7 triliun melalui pengungkapan kasus korupsi.

Capaian ini diraih dalam kurun waktu tiga bulan sejak Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai bekerja.

Baca Juga : Setelah Geledah Ruang Kerja Perry Warjiyo, KPK Pastikan Bank Indonesia Terlibat Korupsi CSR

"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat," kata Budi Gunawan, Kamis 30 Januari 2025.

BG menjelaskan bahwa penyelamatan uang negara tersebut berhasil dilakukan melalui pengungkapan berbagai kasus korupsi oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola yang dibentuk oleh Menko Polkam.

Sejak desk ini dibentuk, pemerintah telah mengamankan dana sebesar Rp5,37 triliun dalam mata uang rupiah, Rp920 miliar dalam bentuk valuta asing, serta emas batangan senilai Rp84 miliar.

Jumlah tersebut masih di luar hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, yang terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Halaman
x|close