Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
"Perubahan ini dilakukan karena kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik untuk semua," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan sistem ini juga bertujuan untuk mengatasi kekurangan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa perubahan utama terjadi dalam penerimaan siswa di tingkat SMP, di mana terdapat penyesuaian dalam proporsi penerimaan siswa melalui empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Untuk jenjang SMA, Abdul Mu'ti menambahkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota, dengan penetapan dilakukan di tingkat provinsi.
Baca juga: Kemendikdasmen Luncurkan Aplikasi Superapps Rumah Pendidikan
"Untuk jenjang SD, kami tidak melakukan perubahan karena sudah dianggap baik," tuturnya.