Apabila gugatan terhadap hasil Pilkada ditolak, para kepala daerah terkait akan segera dilantik setelah keputusan MK menjadi final. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dan memerintahkan pemungutan suara ulang, maka pelantikan akan ditunda hingga hasil pemilihan ulang ditetapkan secara resmi.