Baca Juga : Jasad Wanita Muda Gegerkan Warga Bogor, Terkapar di Jalan
Ia menyebutkan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian yang dikenakan oleh pelaku, serta rekaman dari kamera pengawas (CCTV).
Menurutnya, MMS telah ditahan di Polsek Koja, sementara satu pelaku lainnya, yang merupakan anak di bawah umur, akan menjalani proses peradilan anak.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Sumber Antara)