"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," ucapnya.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tersebar di perairan Kabupaten Tangerang. Rinciannya sebagai berikut: