Nusron Wahid Beri Sanksi Berat 8 Pegawai Kantah Terkait Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 21:45
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ketiga kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ketiga kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Dok.Antara)

"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.

"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," ucapnya.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tersebar di perairan Kabupaten Tangerang. Rinciannya sebagai berikut:

  • 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur.
  • 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
  • 9 sertifikat HGB atas nama perseorangan.
  • 17 bidang bersertifikat HM.

Halaman
x|close