Nusron Wahid Rekomendasikan Pencabutan Lisensi KJSB Terkait Proyek Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 10:09
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan pencabutan izin Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait proyek pagar laut yang ada di Tangerang, Banten.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Januari 2025 di Jakarta, Nusron menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan izin ini dikeluarkan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah untuk pagar laut tersebut.

"Kami telah melakukan audit dan investigasi terhadap proses sertifikasi. Berdasarkan hasil audit tersebut, kami merekomendasikan agar KJSB dicabut izinnya," katanya.

Nusron sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan Tangerang, yang menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam pengukuran di kawasan tersebut.

Baca juga: Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Ia menambahkan bahwa pengukuran dilakukan dengan menggunakan dua metode survei, yaitu survei dari petugas internal ATR/BPN dan jasa survei berlisensi.

"Karena survei dan pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta, kami menggunakan dua jenis survei. Pertama, dilakukan oleh petugas ATR/BPN, dan kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi yang disahkan oleh petugas ATR/BPN," ujarnya.

Halaman
x|close