Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah. Ini terkait dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli).
“Kami sudah melapor ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dan atau pungutan liar oleh Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Barthin Simanjuntak,” ujar kuasa hukum Amir Abdullah, Irwanto Lubis, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Irwanto, Kapolres Bangkep diduga kerap kali meminta uang ke kliennya dalam jumlah bervariasi. Hingga, totalnya mencapai Rp 360 juta.
“Praktik minta jatah preman (japre) ini sejak tahun 2023 hingga Desember 2024, dengan cara minta ditransfer ke diduga rekening kapolres maupun anggotanya, dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 20, 30 hingga Rp 50 juta,” papar Irwanto.
Menurut Irwanto, masyarakat di wilayah Bangkep kini menjadi resah akibat kelakuan Kapolres.
“Bahwa perbuatan oknum kepolisian tersebut telah cukup banyak pelaku usaha keluhkan oleh karena dianggap telah meresahkan banyak masyarakat,” kata Irwanto.
Irwanto mengatakan, atas perbuatan tersebut, Kapolres Banggai Kepulauan diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pungli, sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHP dan atau Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.