Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial W alias I (40) di Tangerang.
Tersangka diketahui memberikan imbalan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada para korban setelah melakukan tindakan asusila.
Baca Juga: Seorang Guru Ngaji Jadi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciledug
"Setelah selesai pencabulan, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu kepada anak-anak tersebut," ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra dilansir Antara.
Selain memberikan uang, W juga menawarkan berbagai fasilitas untuk menarik perhatian anak-anak. Tersangka menyediakan ponsel agar para korban dapat bermain secara gratis di rumahnya. Ia juga menyediakan akses internet (hotspot) tanpa biaya sebagai upaya untuk memikat mereka.
"Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka, " katanya.
Tersangka W saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Dok.Antara)
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan kedok sebagai ustaz yang mengajar mengaji di rumahnya. Dengan modus ini, ia mengumpulkan anak-anak untuk melakukan aksi bejatnya.