Prabowo Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik Agar Bisa Segera Bekerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 19:15
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada perwira tinggi dan jajaran komandan satuan TNI dan Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada perwira tinggi dan jajaran komandan satuan TNI dan (ANTARA (Muhammad Adimaja))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian politik di daerah serta mendukung efektivitas pemerintahan di tingkat lokal.

Baca Juga: Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Non-Sengketa Pilkada 2024

"Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera," ujarnya dilansir Antara.

Kepastian politik juga memberikan dampak positif bagi dunia usaha di daerah, yang membutuhkan stabilitas untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, percepatan pelantikan kepala daerah dapat membantu meredam keterbelahan masyarakat akibat Pilkada. Dengan kepala daerah definitif, diharapkan masyarakat dapat kembali bersatu dan fokus pada pembangunan daerah masing-masing.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). <b>(Dok.Antara)</b> Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Dok.Antara)

Sesuai dengan kebijakan terbaru, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabung dengan mereka yang gugatannya ditolak dalam putusan dismissal.

Halaman
x|close