Ntvnews.id, Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dipilih mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro untuk menjadi pembelanya. Kaligis ditunjuk Bintoro menjadi kuasa hukum, guna menghadapi sidang gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilayangkan pihak yang disebut sebagai anak bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.
Kaligis mengaku tak mengaku tak sabar menghadapi persidangan tersebut, agar terungkap peran Bintoro sesungguhnya yang menurut Kaligis sama sekali tak terlibat pemerasan.
"Makanya nanti tanggal 5 (Februari 2025) biasanya kan mediasi, Bintoro bilang kita akan menolak sama sekali mediasi dan mau ke pokok perkara biar media tahu peranan Bintoro," ujar Kaligis kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
"Dan biar media tahu bahwa Bintoro telah menjadi korban," imbuh Kaligis.
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel itu, menuntut Bintoro dkk mengembalikan uang Rp 1,6 miliar atau sejumlah kendaraan mewah.
Kaligis pun menjelaskan alasannya mau membela Bintoro. Menurut dia, kliennya sama sekali tak mengenal penggugat yakni Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sehingga, kata Kaligis, mustahil jika Bintoro disebut melakukan pemerasan.
"Jadi kekuatan perbuatan melawan hukum yang intinya di media seolah-olah Bintoro memeras itu keterangan palsu sama sekali dan merupakan keterangan tidak benar," tuturnya.