Ntvnews.id, Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dipilih mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro untuk menjadi pembelanya. Kaligis ditunjuk Bintoro menjadi kuasa hukum, guna menghadapi sidang gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilayangkan pihak yang disebut sebagai anak bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia. Gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel itu, menuntut Bintoro dkk mengembalikan uang Rp 1,6 miliar atau sejumlah kendaraan mewah.
"Saya ini bertindak selaku kuasa Bintoro dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidangnya akan dilaksanakan tanggal 5 Februari 2025, agar khalayak ramai mengetahui, kita tidak mau melakukan perdamaian," ujar OC Kaligis kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
Kaligis menjelaskan alasannya mau membela Bintoro. Menurut dia, kliennya sama sekali tak mengenal penggugat yakni Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Jadi kekuatan perbuatan melawan hukum yang intinya di media seolah-olah Bintoro memeras itu keterangan palsu sama sekali dan merupakan keterangan tidak benar," tuturnya.
Kaligis menegaskan bahwa Bintoro tak melakukan pemerasan Rp 20 miliar maupun Rp 5 miliar, seperti yang dituduhkan.
"Ada yang bilang Rp 20 miliar, IPW Rp 5 miliar, sama sekali nggak benar," ucapnya
Kaligis menyatakan AKBP Bintoro siap menghadapi sidang gugatan pada 5 Februari mendatang. Pihaknya akan membuktikan bahwa tuduhan pemerasan terhadap anak Bos Prodia tidak benar. Ia mengaku tak sabar menghadapi persidangan tersebut, agar terungkap peran Bintoro sesungguhnya yang menurut Kaligis sama sekali tak terlibat pemerasan.