Ntvnews.id, Bekasi - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan lahan yang mencakup rumah tinggal, bengkel, warung makan, serta Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diterbitkan pada 25 Maret 1997. Berikut fakta-faktanya:
Eksekusi berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, dan menyebabkan kekecewaan mendalam bagi ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menempati lahan tersebut.
Salah satu warga, Asmawati, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menyangka tanah yang ia tempati berstatus sengketa. Rumah yang telah ia huni sejak 1980 memiliki sertifikat resmi, dan ia telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," kata Asmawati, Mingg, 2 Januari 2025.
Asmawati meyakini bahwa tanah tersebut dibeli secara sah dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan SHM.