Deretan Fakta Eksekusi Penggusuran Klaster Setia Mekar Residen 2 Tambun Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2025, 18:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi (Tangkapan Layat)

Ntvnews.id, Bekasi - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan lahan yang mencakup rumah tinggal, bengkel, warung makan, serta Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diterbitkan pada 25 Maret 1997. Berikut fakta-faktanya:

Ekseskusi Dilakukan Kamis, 30 Januari 2025

Eksekusi berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, dan menyebabkan kekecewaan mendalam bagi ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menempati lahan tersebut. 

Warga Akui Miliki Sertifikat Resmi dan Dibuktikan dengan Kepemilikan SHM

Salah satu warga, Asmawati, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menyangka tanah yang ia tempati berstatus sengketa. Rumah yang telah ia huni sejak 1980 memiliki sertifikat resmi, dan ia telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024. 

Baca Juga: Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Bekasi

"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," kata Asmawati, Mingg, 2 Januari 2025.

Asmawati meyakini bahwa tanah tersebut dibeli secara sah dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan SHM.

Halaman
x|close