Fraksi PAN Minta Mendagri Tak Patuhi Inpres Penghematan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 12:05
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Sahidin meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Sebab, menurutnya akan banyak dampak negatif dari diterapkannya instruksi yang diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut, apalagi jika diberlakukan secara menyeluruh.

"Berikanlah ke daerah lagi untuk mencari celah, pemotongan ini. Kalau bisa jangan ikut inpres ini Pak," ujar Sahidin dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan BNPP, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Sahidin, akan makin banyak anggota DPRD baik di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten yang tak masuk kerja jika inpres tersebut sepenuhnya diberlakukan. Sebab, perjalanan dinas mereka dipotong lebih dari 50 persen.

"Mungkin jadi sebulan dua kali masuk (dari tadinya empat kali)," ucapnya.

Selain itu, pegawai di pemerintahan daerah juga akan terdampak dari implementasi inpres itu. Pegawai, kata Sahidin, bakal tak mendapat ilmu dan inovasi baru ke depannya. Sebab tak ada lagi rapat bimbingan teknis (bimtek) akibat pemotongan anggaran. 

"Nggak ada lagi rapat-rapat. Termasuk juga tadi masalah bimtek apa kan semua dikurangi semua Pak. Artinya apa, pegawai-pegawai baru tidak dapat ilmu baru, tak ada lagi inovasi baru. Pasti juga kinerjanya juga tidak akan peningkatan. Prestasi kerjanya pasti turun," tuturnya.

Karenanya Fraksi PAN DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri tak serta-merta menerapkan Inpres No 1 Tahun 2025. Namun tetap ada penyesuaian-penyesuaian dalam pemberlakuan instruksi itu.

"Kami minta instruksi ini bisa dijabarkan lagi oleh Mendagri. Sehingga nanti daerah tidak sakit kali lah," papar dia.

Halaman
x|close