Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, telah menetapkan salah satu pemilik asuhan di Surabaya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabilan terhadap anak asuhannya.
"Profil atau tersangka ini berinisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, juga kekerasan fisik terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus pencabulan tersebut di Surabaya, Senin.
Baca Juga: Inggris Bakal Terapkan Undang-undang Pelarangan AI untuk Produksi Konten Pelecehan Anak
Tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 tertanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi tim Unair. Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap kaum wanita. ((Antara))
Baca Juga: Guru Ngaji Ciledug Cabuli 20 Anak, Modus Air Mani Korban Bikin Sembuh Sakit
"Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya," ujarnya.
Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola tersangka dan istrinya, namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.