"(Setelah bapaknya meninggal) anaknya nuntut. Entah apa yang dituntut ya, mungkin si almarhum sama si pihak kedua ini ada perjanjian apa yang harus diselesaikan sama si pihak kedua," ungkapnya.
Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Bekasi (Instagram)
Warga tersebut menduga bahwa tuntutan ini muncul karena ada hal-hal yang belum diselesaikan, seperti mungkin royalti atau bentuk pembayaran lainnya yang tidak diberikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama sehingga timbul permasalahan.
"Dulunya sama-sama punya sertifikat katanya. Sudah sampai ke pengadilan, kalah orang-orang ini (pihak kedua). Menang pihak pertama. Akhirnya jatuhlah eksekusi," ujar warga tersebut.
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang ini tentunya menjadi peristiwa yang cukup kontroversial mengingat status hukum dari sertifikat yang dimiliki penghuni perumahan tersebut, serta persoalan yang melibatkan tanah tersebut yang sudah berlangsung cukup lama.