Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan pencabutan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Dalam pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pencabutan permohonan dalam perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," ujarnya.
Keputusan pencabutan gugatan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025. Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan sejak 13 Januari 2025.
Baca Juga: Pihak Luthfi-Yasin Hargai Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 ((Antara) )
Langkah ini diambil demi menjaga situasi kondusif di masyarakat Jawa Tengah pasca-Pilkada. Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat mengakhiri ketegangan politik yang terjadi selama pemilu.
Sebelum pencabutan, Andika-Hendi sempat menggugat hasil Pilkada Jateng 2024. Mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang.