MK Resmi Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:20
Adiansyah
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Selain itu, mereka juga menuntut agar Ahmad Luthfi dan Taj Yasin didiskualifikasi dari Pilkada Jateng 2024 dan meminta MK menetapkan Andika-Hendi sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca Juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan, MK Resmi Akhiri Perkara Pilkada Jateng

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilkada Jateng 2024. Menurut Andika-Hendi, terdapat upaya yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin secara tidak sah.

Dengan pencabutan gugatan ini, pasangan Andika-Hendi tidak dapat lagi mengajukan permohonan serupa ke MK. Keputusan ini sekaligus menutup babak sengketa Pilkada Jateng 2024, memberikan kepastian hukum, dan diharapkan bisa menciptakan stabilitas politik di provinsi tersebut.

Keputusan ini pun mendapat respons positif dari berbagai pihak yang menilai langkah Andika-Hendi sebagai bentuk kedewasaan politik dan komitmen untuk menjaga persatuan masyarakat Jawa Tengah.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close