Amarah Netizen Atas Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg untuk Menteri Bahlil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:31
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Emak-emak membuang tabung gas kosong ke jalan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. Emak-emak membuang tabung gas kosong ke jalan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial tengah ramai membahas antrean panjang dalam pembelian elpiji 3 kg di berbagai daerah. Situasi ini memicu kemarahan netizen terhadap kebijakan yang diterapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Banyak warganet yang meluapkan kekecewaan mereka terhadap Bahlil Lahadalia. Keputusan yang diambilnya dinilai menyulitkan masyarakat dalam memperoleh elpiji bersubsidi tersebut.

Kebijakan baru yang melarang penjualan elpiji 3 kg di warung-warung pengecer menjadi alasan utama kemarahan masyarakat. Dengan aturan ini, warga harus membeli langsung di pangkalan yang sering kali berlokasi lebih jauh dari tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Kronologi Ibu-ibu Tangsel Tewas Kelelahan Usai Antre Gas 3 Kg

"Bahlil halangi rezeki pengecer gas elpiji 3 kg tapi dia memberikan karpet merah kepada Oligarki macam investor Rempang," kata salah satu netizen dengan akun @cakkhum, dikutip Selasa 4 Februari 2025.

"Lempar tabung elpiji ke muka Bahlil," sahut netizen lainnya dengan akun @aliyidincjdw.

Warga antre gas 3 Kg di SPBU Fatmawati  <b>(Antara/ Luthfia Miranda Putri)</b> Warga antre gas 3 Kg di SPBU Fatmawati (Antara/ Luthfia Miranda Putri)

Menanggapi polemik yang berkembang, Bahlil Lahadalia akhirnya memberikan klarifikasi terkait kebijakan distribusi elpiji 3 kg yang tidak lagi melibatkan warung pengecer. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat dengan alasan yang jelas.

Bahlil menjelaskan bahwa perubahan distribusi dilakukan untuk mencegah praktik permainan harga yang kerap terjadi. Dengan penjualan yang hanya dilakukan melalui pangkalan resmi, harga elpiji 3 kg diharapkan menjadi lebih stabil dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Halaman
x|close