Namun, setelah aturan tersebut diterapkan dalam waktu singkat, muncul tantangan baru di masyarakat, yaitu penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas.
Baca Juga: Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Perlu Beli Berlebihan
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah diterapkan selama tiga hari terakhir, pemerintah memutuskan untuk mengubah tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan.
Pengecer yang sudah memiliki stok LPG 3 kg diperbolehkan untuk berjualan kembali sejak Selasa, 4 Februari 2025 pagi dengan status sebagai subpangkalan.
Nantinya, para subpangkalan akan dievaluasi secara berkala untuk memantau kepatuhan dan ketertiban mereka dalam memasarkan dan mendistribusikan LPG 3 kg agar tepat sasaran.