Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penertiban secara parsial terhadap penjual gas yang menyebabkan harga produk LPG 3 kg tidak stabil.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan bahwa arahan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan bahwa pelarangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sebagai langkah penertiban harga justru menyebabkan penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas yang terjadi secara merata di Indonesia.
"Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer saat ini supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya," kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 3 Februari 2025.
Baca Juga: Ditengah Polemik Kebijakan LPG, Waka DPR Sufmi Dasco Sambangi Istana
Dasco menjelaskan bahwa dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3 kg di level pengecer yang kini disebut sebagai subpangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg ke depannya tidak akan menimbulkan kendala bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa awalnya mekanisme penertiban harga dengan melarang penjualan LPG 3 kg diterapkan pemerintah karena banyak ditemui pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.
Hal ini tentu menyebabkan harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat.