Ntvnews.id, Jakarta - Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, hamil, atau dalam perjalanan jauh. Dalam kondisi ini, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) di luar bulan Ramadhan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengganti puasa Ramadhan? Apa saja syarat, ketentuan, dan batas waktunya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Qadha puasa adalah kewajiban untuk mengganti hari-hari puasa Ramadhan yang tertinggal karena uzur syar’i (alasan yang dibenarkan dalam Islam). Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus diganti sebanyak hari yang sama di luar bulan Ramadhan.
Baca juga: Manfaat Puasa untuk Ginjal, Detoks Alami yang Menyehatkan
Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 184)
Hukum mengganti puasa Ramadhan adalah wajib bagi siapa saja yang meninggalkannya dengan alasan yang sah. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun sudah berlalu bertahun-tahun.