Kepala BKN: ASN Diminta Adaptif Sikapi Efisiensi Anggaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 11:50
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif (HO-Humas Kementerian PANRB)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengungkapkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien.

"Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik," kata Zudan Arif dilansir TikTok @bkngoid, Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Mantan Bupati Purwakarta Diperiksa Soal Dugaan Gratifikasi

Hal ini sesuai dengan arahan Instruksi Presiden Prabowo (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025.

@bkngoid Pasca diberlakukannya Instruksi Presiden melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi yang BKN lakukan kurang lebih sebesar 36%. Untuk itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengajak kepada seluruh pegawai ASN BKN untuk terus adaptif dan tetap fokus pada layanan manajemen ASN. Selalu ada hikmah dari semua peristiwa ya #SobatBKN pegawai ASN. Mangad ???????? @Zudan Arif Fakrulloh ♬ original sound - bkngoid

Zudan Arif meminta kepada para pegawai BKN dan ASN untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebuah hambatan, namun sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

“BKN sebagai bapak para ASN harus dapat membantu menyelesaikan masalah manajemen ASN ini. Jangan sampai menghambat para ASN dalam meraih jenjang karir pegawainya,” ujarnya.

Adapun lewat surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Halaman
x|close