Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan 41 bukti dalam sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami telah mengajukan 41 bukti yang memperkuat argumen kami dalam permohonan yang telah dibacakan kemarin," ungkap kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis 6 Febuari 2025.
Baca Juga : Kuasa Hukum Hasto Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Sangat Cepat
Ronny menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut, yang disimpan dalam sebuah kotak besar, bertujuan untuk mendukung petitum tuntutan dalam permohonan praperadilan mereka.
Di antara 41 bukti tersebut, terdapat hasil sidang eksaminasi dari sejumlah ahli hukum, profesor, dan doktor hukum.
Selain itu, terdapat pula hasil dari diskusi kelompok terarah (forum group discussion/FGD) yang membahas dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Ronny juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat penggeledahan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Penetapan Hasto Bikin Gaduh Natal dan Jadi Upaya Pengalihan Isu Jokowi