"Pada 10 Juni 2024, Kusnadi waktu itu digeledah, namun statusnya bukan sebagai saksi karena mendampingi Hasto. Ini merupakan dugaan pelanggaran," jelasnya.
Di akhir keterangannya, pihak kuasa hukum Hasto menegaskan bahwa cacat prosedur hukum acara bisa terjadi pada siapa saja.
Pada hari Kamis, KPK sebagai termohon membacakan jawaban, sementara Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Selanjutnya, pada Jumat 2 Febuari, pihak Hasto akan menghadirkan saksi ahli, dan pada Senin 10 Febuari KPK akan menyampaikan bukti tertulis mereka.
Baca Juga : Jelang Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Hasto Kristiyanto
Pada Selasa 11 Febuari , KPK akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang, lalu pada Rabu 12 Febuari kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan mereka.
Putusan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan dibacakan pada Kamis (13/2).