"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," terangnya.
Ia juga meminta agar para pedagang sayur keliling mematuhi aturan yang telah disepakati bersama sejak tahun 2022. Saat ini, kedua pedagang sayur yang digugat diharuskan membayar ganti rugi kepada Bitner.
Pedagang Sayur Keliling Digugat Toko Kelontong di Magetan (Instagram)
Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa konflik antara warga dan pedagang sayur keliling telah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi. Gondo menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat setempat.
"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.
Sayangnya, mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling memadati Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magetan. Ketua pedagang sayur etek Lawu, Kabupaten Magetan, Yusuf, berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.