Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, mengungkap adanya praktik pertambangan tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Donny Charles mengatakan, waktu pengungkapan kasus tersebut pada tanggal 16 Januari 2025.
"Kasusnya adalah pengungkapan aktivitas penambangan tanpa izin. Waktu pengungkapan itu pada tanggal 16 Januari 2025 yang lalu pada pukul 16.00 WIB, " kata Donny dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.
"Kemudian untuk TKP nya sendiri, di sebuah gudang, gudang tertutup, gudang ini di CV isiannya GAEU. Kemudian untuk alamatnya di kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sambungnya.
Korpolairud Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi (NTVNews.id/ Adiansyah)
Donny Charles lantas memaparkan sejumlah baranh bukti yang berhasil diamankan, di antanya ada balok timah dengan berat beragam, toples tranparan berisi pasir timah hingga alat cetak.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti yang ada di hadapan rekan-rekan, yaitu balok timah sebanyak 207 batang, di mana setiap batangnya itu memiliki berat antara 23-26 kg," jelasnya.
"Sehingga dari total yang berhasil kami sita sebanyak 5.81 ton. Kemudian ada toples bening atau toples transparan berisi pasir timah, dan alat SRF yang digunakan untuk mengukur kadar logam, alat ini cukup mahal harganya," sambung dia.
Balok timah yang berhasil disita Korpolairud Polri (NTVnews.id/ Adiansyah)
Donny selanjutnya menuturkan, ada cetakan Timah yang turut berhasil diamankan yang gunanya untuk mencetak timah dengan jumlah 23. Lalu, ada seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga handphone.